Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Tanbu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi Pemantau Pemilu 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dibuka bersamaan dengan peluncuran meja pelayanan pemantau Pemilu 2024 di Bawaslu RI, Jumat (10/6) lalu.
“Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan upaya Bawaslu dalam membangun sinergitas dengan berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dalam penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu H. Kamil Malewa, Kamis (16/06/2022).
Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu melalui Pemantau Pemilu dapat mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang.
Adapun batas akhir pendaftaran pemantau pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sementara syarat menjadi Pemantau Pemilu ialah harus memiliki Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu, berbadan hukum yang
terdaftar pada pemerintahatau pemerintah daerah, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
Untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat seperti Akta Pendirian, NPWP, Suket Terdaftar di Pemda, Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Sumber Pendanaan, Rencana dan Jadwal Pemantauan, dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
“Untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang mendaftar langsung ke Bawaslu Tanah Bumbu, Panitia Pelaksana yang akan melayani”, ujarnya.
Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 ini dibuka setiap hari kerja sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).