*Warga Tuding Jogoboyo Sauji Tidak Transparan Dalam Pengawasan Limbah Proyek Tol.

Kades Memberikan penjelasan kepada Warganya


Obsesinews.com,Nganjuk- Pembebasan Lahan Masyarakat Dusun Pojok, Dusun Putat malang Dan Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk Untuk Pembangunan Jalan TOL Berujung Polemik Terkait Pembayaran Dan Harga Ganti Rugi lahan.

Terkait ketidak jelasan ganti rugi lahan 150 warga terdampak yang merasa dirugikan akhirnya berunjuk rasa menuntut kejelasan, Sabtu (24/12).

Salah seorang Perwakilan warga, Gendut(45) yang mewakili tiga dusun menyampaikan,” beberapa tuntutan diantaranya, pembayaran angkringan ditanah milik Karsih yang digunakan pekerja tol, Kompensasi warga terdampak, pembagian penjualan limbah proyek tol  ini, juga kejelasan bagi masyarakat yang terkena proyek pembebasan lahan untuk jalan tol.

Warga berbondong- bodong ke rumah Aparat Desa

Gendut yang mewakili tiga dusun terdampak mengatakan,”area tanahnya terkena proyek tol.
“Harga pembebasan tanah bervariasi. Selama ini warga yang terdampak masih belum jelas arah dan tujuan proyek nasional Dan tentunya kami merasa bingung berapa harga proses ganti rugi pembebasan tanah tersebut. Adapun detail harga saat ini sangat tidak jelas,”kata Gendut.

Dijelaskan,”Beberapa tuntutan yang ingin kami minta, Yang pertama Pemerintah Pusat harus transparan masalah harga tanah untuk pembebasan lahan jalan tol  di tiga dusun terdampak di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk. 

“Tuntutan yang kedua, warga segera kumpulkan untuk menjelaskan sistem pembayarannya seperti apa. 
“Dan yang ketiga, tumbuhan yang ada pada tanah tersebut, seperti apa ganti ruginya. 
“Sebagian warga di 3 dusun sudah ada yang menerima ganti rugi, namun banyak juga yang menolak. 

Ratusan Warga dari 3 Dusun

“Yang anehnya, bahkan tanah yang berjiran pun (bersebelahan) bisa berbeda ratusan ribu rupiah,”jelasnya.
  Ditambahkan,”Lahan yang saya punya sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bagaimana dengan punya warga yang hanya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. Kami hanya minta penjelasan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. 
Terkait permasalahan tersebut Kades Sambirejo Wakijan didampingi Kapolsek Warujayeng Kompol Edi Hariadi SH, Danramil 0810/10 Tanjunganom Kapten Inf M.Nuril, Jogoboyo Sauji, Acha Renanda(Perwakilan PT Ridlatul Bahtera Contruction),Yemmy (Manager HSE/Keselamatan kerja) serta Tulus (Manager Pelaksana) mengatakan,”kewenangan harga untuk tanah pembebasan lahan tol Desa Sambirejo untuk mencapai mufakat terkait kompensasi warga terdampak tol saya minta lain kali apabila menyampaikan aspirasi harus memberitahu 1 minggu sebelum kegiatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait pembebasan tanah sudah diakomodir lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk,”kata Kades.

Dijelaskan,”Sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemerintah Desa dalam hal ini sebagai Fasilitator dari Pemerintah Pusat. Karena proyek pekerjaan jalan tol Kertosono merupakan pekerjaan pusat,” jelasnya.
Sementara Perwakilan PT Ridlatul Bahtera Contruction(RBC) Yemmy mengatakan,” kepada warga terdampak belum terealisasi menunggu pelaporan data dari tim pelaksana dan untuk masalah besaran kompensasi menunggu realisasi dari PT Ridlatul Bahtera Contruction (RBV).”pungkas Yemmi. (kus/red)