Edarkan Dan Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Di Simpang Empat Dibekuk Polisi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AN (50) warga Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu harus rela digelandang pihak berwajib ke jeruji besi.

AN diringkus Unit Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu usai diduga menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Tersangka diamankan pada Senin (05/12) di sebuah rumah Jl . Kodeco KM 1,5 Desa Gunung Antasari, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Kamis (08/12/2022).

Kasi Humas menambahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan narkoba tetapi juga menggunakan barang haram tersebut.

“Saat ditangkap, tersangka sedang menghisap sabu di dapur rumahnya. Tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” sambungnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram (berat bersih 0,33 gram), 1 unit Hp merk VIVO warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut. (*/Red).