Sidang Vonis, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanbu Dijatuhi Hukuman Mati

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Muhammad Iyan (24) pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu dijatuhi hukuman mati.

Keputusan ini sebagaimana disampaikan dalam sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (30/01/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Donas Manalu dan Fendi Setian.

Pembacaan tuntutan hakim dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, serta penasehat hukum terdakwa.

Dikatakan Majelis Hakim, vonis hukuman mati dilandasi perbuatan terdakwa yang ditambah dengan sejumlah pertimbangan yang memberatkan.

Aksi terdakwa menghilangkan nyawa seorang ibu dan dua orang anak yang masih bocah dianggap sebagai perbuatan keji yang diluar akal manusia.

Selain menghilangkan satu generasi, perbuatan sadis terdakwa akan memberikan dampak psikologis dan trauma berat terhadap keluarga korban.

Sementara itu seusai sidang, JPU, Rizki Purbo Nugroho, menyebutkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa yakni hukuman mati adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kami setuju dengan keputusan Majelis Hakim karena sesuai dengan tuntutan kami dan diharapkan hal ini memenuhi keadilan masyarakat,” kata Rizki dalam kesempatannya kepada awak media.

Adapun dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut JPU dengan pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis mati, pelaku diberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir atas putusan yang telah diberikan Majelis Hakim. (*/Red).