Modus Ikut Bekerja, Pria Di Tanbu Bawa Kabur Sepeda Motor

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AM (22) nekat membawa kabur sebuah sepeda motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4511 ZAY.

Padahal motor tersebut merupakan fasilitas dari pelapor untuk tersangka bekerja sebagai buruh angkut, namun motor tersebut dibawa kabur tersangka.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa beruntungnya tersangka telah diamankan pada hari Minggu (29/01/2023) pukul 09.00 wita.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” kata Kasi Humas.

AKP Saryanto juga menerangkan, kronologi kejadian berawal dari modus pelaku yang ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban.

Korban saat itu menyetujui AM ikut bekerja, dan pada keesokan harinya pada hari Sabtu (05/11/2022) korban memfasilitasi pelaku dengan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi : DA 4511 ZAY, Nomor Rangka : MH1JBK317NK431522 dan Nomor Mesin : JBK3E1429717.

Namun sekitar jam 10.00 WITA, ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan pelaku belum mengembalikan motor tersebut hingga dilakukan penangkapan oleh polisi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” kata AKP Saryanto.

Perbuatan AM ini terancam tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara. (*/Red).