Gelapkan Mobil Rental, Pria Di Tanbu Ini Ditangkap

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2023, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan.

Hal ini ditandai dengan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu kepada seorang pria.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, menyampaikan bahwa pria yang ditangkap tersebut adalah M (39) warga Jl. Provinsi Desa Sebamban Baru Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat (24/02/2023) sekitar pukul 10.00 WITA giat Unit Reskrim Polsek Angsana di Desa Sebamban Lama Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan,” tandasnya, Sabtu (25/02/2023).

Adapun tindakan kejahatan yang dilakukan M adalah penggelapan sebuah mobil rental yang dilakukan pada hari Rabu (26/10/2022) lalu di Rumah Pelapor Rt. 02 Desa Bayansari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.

Pada awalnya, mobil tersebut pelapor direntalkan kepada pelaku sebagai usaha menjalankan travel. Pada tanggal 26 Oktober 2022, mobil pelapor dirental selama 1 hari oleh pelaku.

Namun hingga beberapa waktu berselang, mobil milik pelapor belum dikembalikan dan uang sewa juga belum ada dibayarkan sama sekali.

Pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 18.30 WITA pelapor bertemu dengan pelaku dan membuat surat perjanjian yang berisi pelaku akan mengembalikan mobil dan akan membayarkan uang sewa rental kepada pelapor pada tanggal 16 Januari 2023.

“Namun hingga saat ini juga terlapor belum ada menepati janjinya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.70.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku yang telah diamankan telah dibawa ke Polsek Angsana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*/Red).