Masuk DPO, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Simpang Empat Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1,5 tahun, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan RR (30) warga Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa RR merupakan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bertempat di Jl Hidayah Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” sebutnya.

Adapun kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula pada Rabu tanggal 03 November 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan yang dikantongi polisi, korban yang saat itu melintas di Jalan hidayah, dimana di sekitar jalan tersebut terdapat genangan air dan berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu hendak mengisi air galon.

Saat korban lewat, kendaraan yang digunakan korban mengakibatkan percikan genangan air ke arah pelaku. Pelaku yang tidak terima kemudian mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan untuk tidak kencang-kencang.

Sadar akan kesalahannya korban sempat meminta maaf, namun pelaku yang naik pitam kemudian menganiaya korban.

“Pelaku memukul korban di bagian hidung sebanyak 2 kali, dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong, bahkan saat itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (*/Red).