Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukpencapil Tanbu Jalin Kerjasama Dengan OPD
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, belum lama ini.
Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan itu dilakukan Rabu (29/3/2023) di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu, melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Adapun PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Dengan hal tersebut, diharapkan meningkatan integrasi dan kualitas pelayanan dengan OPD terkait yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding/MoU oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, dengan pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kemudian kita menindaklanjuti PKS dengan lembaga eksternal,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang PDIP Arbainah pada Minggu (2/4) Sore.
Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.
OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD, dimana total keseluruhan diperkirakan ada 8 OPD.
Melalui informasi ini diharapkan, kepada OPD lainnya bisa segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (*/Red).