Tega Cabuli Cucu Berulang Kali, Kakek di Tanbu Berakhir di Bui
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Bocah 14 tahun di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban persetubuhan oleh sang kakek tiri.
Kejadian tersebut kini telah sampai di ranah hukum usai orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengungkapkan bahwa saat ini pelaku berinisial SR (56) telah diamankan polisi pada Rabu (26/04/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasi Humas mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku itu bermula pada hari Selasa (04/04/2023) sekitar pukul 10.00 Wita yang saat itu masih merupakan bulan puasa di kamar pelaku.
“Korban dipaksa oleh pelaku (kakek tiri korban) masuk ke kamar kemudian mengunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh, setelah melakukan persetubuhan pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp. 250.000,” ungkap AKP Saryanto, Kamis (27/04/2023).
Merasa aman, korban akhirnya tidak bercerita tentang persetubuhan tersebut hingga pelaku terus mengulangi perbuatannya.
“Karena kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. (*/Red).