Polres Tanbu Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu terus berlanjut.
Kabar terkini, seorang pria berinisial RP yang diduga sebagai pelaku kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu.
“Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe sekitar pukul 11.00 WITA,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Selasa (04/07/2023).
Sebelumnya telah diberitakan media online seorang remaja perempuan yang saat ini duduk di bangku SMA menjadi korban persetubuhan yang menyebabkan korban hamil.
Kasus ini bermula pada Senin (12/06/2023) sekitar pukul 17.30 WITA di Kec. Mantewe Kab. Tanbu, saat itu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya tengah hamil.
Korban juga mengaku pernah melakukan berhubungan badan dengan pelaku. Mendengar hal tersebut, orang tua korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
Sementara itu perbuatan pelaku terancam dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Red).