Anggota Polres Tanbu Sosialisasikan Tarif PNBP baru
Obsesinews.com,Tanah bumbu- Mulai Berlakunya PP Nomor 60.Tahun 2016, Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Polres Tanah Bumbu melalui Lantas Giat Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Dengan Berbagai Macam Cara Agar Masyarakat Sadar Dan Mengerti Minimal Mengetahuhi Adanya Perubahan Tentang Tarif PNBP Yang Sudah Mulai Berlaku.
Tarif PNBP yang mulai berlaku diantaranya STNK (surat Tanda nomer kendaraan) Baru/Perpanjangan, Roda 2/3, Rp 100.000, Roda, 4/lebih ,Rp 200.000,- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) R 2/3,Rp 60.000,- R 4/Lebih Rp 100000,- STCK, R 2/3 Rp 25.000,- R 4/Lebih Rp 50.000,- Pengesahan STNK, R 2/3 Rp 25.000,- R 4/Lebih Rp 50.000,- Mutasi Keluar Daerah, R 2/3 Rp 150,- R 4/Lebih Rp 250.000,- Perubahan tarif ini berlaku mulai Hari, Jumat 6 Januari 2016.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiantoro, Sik. melalui Kasat lantas AKP,Indra Agung Perdana.P, Sik. ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, jumat (6/1) mengatakan,”kenaikan PNBP bukan dari Polri tapi merupakan hasil temuan dari BPK, Selain itu harga matrial untuk STNK dan BPKB sudah naik dibanding 5 tahun yang lalu,”kata Kasatlantas Polres Tanbu.
Ditambahkan,”Dengan adanya pemberlakuan PP No.60.Tahun 2016 tentang tarif PNBP diharapkan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi Negara terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak,”tandasnya.(Ag/ red)