Pria di Batulicin Gelapkan Uang Perusahaan Berujung dibui
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu J. Sinaga mengungkapkan kejadian ini terjadi setelah hasil audit pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 14.00 WITA, di kantor gudang perusahaan yang berlokasi Jl. Raya Batulicin Rt 13 Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Karyawan PT. OBOR BARU MAJU yang bekerja sebagai salesman, yang berinisial HI (23) diduga melakukan tindakan penggelapan.
Modus penggelapan yang dilakukan pelaku yakni tidak menyetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan produk makanan dan minuman milik perusahaan.
“Kejadian ini menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 293.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang membuat perusahaan merasa dirugikan,” kata Kasi Humas.
Dalam laporan yang diajukan oleh korban, dalam hal ini, PT. OBOR BARU MAJU, disebutkan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dengan skema penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalihkan dana hasil penjualan untuk keuntungan pribadi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin melakukan penyelidikan intensif, pada Rabu, (30/08/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan AMD Rt.03 Rw.01 Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Batulicin. (*/Red).