Kepolisian menunjukan beberapa barang bukti saat release

Obsesinews.com,Nganjuk- Polres Nganjuk Merelease Kasus Pencurian Dan Penggelapan 1 Unit Kendaraan suzuki Ertiga Berdasarkan LP/360/XI/2016/Jatim/Res Nganjuk tanggal  23 november 2016 Dengan Tersangka 4 Orang Diantaranya Agung wiyono warga dusun Jengkol Ploso kidul Kediri, Tulus harsoyo warga dusun pupus Desa Bacem Ponggok Blitar, Anang yus budi setiawan warga dusun Krembangan Desa Gambirejo Sanankulon Blitar,Arik wibowo dusun Jimbe Desa Kademangan Blitar.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana atas perbuatannya yang terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang telah dilaporkan oleh korban atas nama wawan budiono,(39) warga Perum bekasi Griya pratama blok E3 no 15 Rt/Rw 009/034 kelurahan Sumberjaya Tambun selatan Bekasi Jabar sekarang berdomilisi di Anjuk ladang no 32 Kelurahan Ploso Ngaanjuk.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus menyewa mobil rental di Kharisma transport tour dan Ren car beralamat jalan Anjuk ladang 32 polso Nganjuk sebuah mobil suzuki warna putih metalik Ertiga Nopol AG 1350 AK dengan menggunakan identitas KTP dan KK Palsu kemudian dijual kepada Tulus Harsoyo seharga 22 juta untuk menghilngkan jejak plat yang asli diganti dengan plat yang palsu kemudian mobil tersebut dijual ke Anang yus budi dengan harga 28 juta,selanjutnya dijual lagi sebelumnya dipreteli tape,gps serta bemper depan rak atas ke Arik wibowo seharga 30juta.
Pada saat menyewa tersebut awalnya pelaku bersama Suyanik(masih buron,red). Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu korbannya dengan memberikan uang sewa 300.000 seperti yang telah disepakati persyaratan yang telah disewanya itu.
Mengalami hal tersebut korban melaporkan ke pihak berwajib dan akhirnya pelaku beserta rentetanya ditangkap beserta barang bukti berupa 1 Unit kendaraan suzuki Ertiga warna putih metalik Nopol AG 1350 AK,dari rental Kharisma transport tour Anjuk ladang no 32.(kus/red)