Diamankan Polisi, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Tanbu Terancam Dibui

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial terkait dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Hal ini seperi yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Senin (08/01/2024).

Kejadian ini bermula pada hari Sabtu (06/01), pukul 09.00 Wita, di sebuah desa di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa saat itu pelapor bersama korban dan tersangka menunggu kalal untuk pulang ke rumah. Namun akibat terlalu lama menunggu kapal, pelaku beralasan hendak mengambil obat di pondok.

Pelapor yang merasa curiga kemudian menyusul dan saat di jalan pelapor mendapati tersangka keluar dari pondok.

Pelapor yang menanyakan keadaan kepada korban kemudian diakui korban telah dilakukan perbuatan tidak senonoh oleh tersangka.

Setelah menerima laporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (08/01/2024).

Tersangka, PW (29) yang telah ditangkap kemudian diserahkan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 285 KUHP. Demikian laporan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu. (*/Red).