Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat, Dua Raperda Disampaikan Eksekutif Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Eksekutif.
Raperda yang dibahas adalah mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mewakili Bupati Zairullah Azhar, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sedangkan terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hal ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat.
Sekda menekankan pentingnya pembangunan ketenagakerjaan yang harus diatur dengan baik untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja dan pekerja/buruh.
Sementara itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di daerah didasarkan pada prinsip asas Pengakuan, Keberagaman, Keadilan Sosial, dan lainnya.
“Kami berharap kedua raperda ini bisa kita bahas bersama untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” ujar Sekda dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Tanbu pada Senin (04/03/2024) ini dihadiri oleh anggota DPRD Tanah Bumbu serta jajaran Forkopimda dan instansi vertikal. (*/Red).