Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polres Tanbu Tangkap Sejumlah Tersangka

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sejahtera Mulia, Desa Bukit Baru, Kecamatan Satui.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B (30 tahun) yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sebuah bong lengkap dengan sedotan, serta barang-barang lainnya.

Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu juga melakukan penggerebekan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Angkasa Dusun I, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial S (33 tahun) dan AS (23 tahun) berhasil diamankan sedang melakukan transaksi narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sebuah bong lengkap dengan sedotan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Keesokan harinya, pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial R (28 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga pada Kamis (02/05/2024) menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di area tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu. (*/Red).