Patroli di Pelabuhan Samudera, Sat Polairud Polres Tanbu Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2024, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa (14/05) pukul 22.00 WITA di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku yang ditangkap berinisial H (42) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Pegangsaan, Gang Swarga, RT.001/RW.001, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua buah senjata tajam jenis belati,” terang Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Rabu (15/05/2024).
Senjata pertama memiliki panjang besi 8 cm dengan lebar 2 cm dan panjang keseluruhan 14,5 cm. Gagang belati tersebut berwarna kuning dan kumpangnya dibalut dengan lakban warna hitam.
Sementara senjata kedua memiliki panjang besi 14 cm dengan lebar 1,8 cm dan panjang keseluruhan 20 cm, dengan gagang dan kumpang berwarna hitam.
Penangkapan ini berawal saat anggota Unit Gakkum melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2024 di Pelabuhan Samudera.
Setelah dilakukan pemeriksaan, H beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polairud untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*/Red).