Temukan 6 Paket Sabu, Polres Tanbu Amankan Seorang Pria di Batulicin

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika dalam Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024.

Penangkapan ini dilakukan pihak berwajib pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Sariyoga Rt. 17, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku yang ditangkap berinisial RA (28), warga Jl. Pesantren Rt. 008 Rw. 000, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Sabtu (18/05/2024)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan RA meliputi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,53 gram.

Selain itu turut diamankan 1 tas ransel merek EIGER warna hitam, 1 kotak handphone merek Realme C53 warna kuning, 1 buah timbangan merek GRIFIT warna hitam biru, 4 botol obat warna putih, 1 unit handphone merek Vivo Y33T warna hitam, dan 1 buah serok terbuat dari sedotan warna ungu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jl. Sariyoga Rt. 17, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA beserta barang bukti.

RA diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dijerat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red).