Kantongi Paket Sabu, Dua Pria Dibekuk Polsek Sungai Loban

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/05/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Informasi awal mengenai transaksi narkotika diterima dari masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung menuju lokasi.

“Di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Dwi Marga Utama RT 02 RW 01, mereka mendapati dan menangkap dua pelaku, YP dan Z, yang kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Kamis (30/05/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 1 buah handphone merk Infinix warna biru metalik, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah kotak rokok merk Arrow, dan 1 buah korek api gas warna merah.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red).