Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu Ringkus Pelaku Begal Payudara Anak Dibawah Umur

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

“Insiden ini terjadi pada hari Sabtu (29/06), di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Kamis (04/07/2024).

Korban yang diketahui masih berusia 16 tahun bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor beriringan ketika pelaku, T (24), memepet kendaraan mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Pelaku memegang dan meremas bagian dada sebelah kanan korban serta saksi. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil menangkap tersangka T dan membawanya ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui pelaku merupakan warga Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari penangkapan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor PCX warna abu-abu dengan nomor polisi DA 4220 ZAC, 1 lembar kaos warna hitam merk Volcom, 1 lembar celana pendek warna abu-abu bertulisan Adidas, 1 buah helm warna hitam merk GM, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan perbuatan cabul. (*/Red).