Obsesinews.com,Jombang- Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang mengamankan MS (47) Ayah Tiri Seorang Anak warga Desa Mojoagung Jombang,
Pasalnya MS dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja bunga(16) anak Tiri sendiri yang telah dilakukan 6 kali di TKP.
Pelaku mengaku,” khilaf dan tidak bisa menahan diri setelah melihat tubuh putri tirinya itu yang akhirnya mencabuli dan menyetubuhinya setelah mengancam tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan akan menceraikan ibu korban dan akan meninggalkan adeknya yang masih kecil,”ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas.
“Jadi, pelaku ini merupakan ayah Tiri korban. Dan saat melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku sudah berulang kali sampai 6 kali melakukan hubungan badan dengan korban, karena dilakukan di rumahnya sendiri,” kata Kabaghumas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada Obsesinews.com.
Kepada polisi, Bunga mengaku telah berulang kali disetubuhi ayah tirinya dan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu karena selalu mendapat ancaman.
Kelakuan bejat ayah tirinya itu diketahui saat korban melapor kejadianya tersebut ke Polsek Mojoagung yang kemudian dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Jombang.
Subadar menyampaikan,”saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan“kasus persetubuhan di bawah umur itu terjadi Pelaku (Ayah tiri,red) membujuk dan merayu korban untuk diberi pengetahuan pelajaran seks, pelaku mengancam korban kalau tidak mau melakukan persetubuhan serta kartu tanda ujian tidak akan diberikan agar korban tidak bisa ikut ujian dan tidak disekolahkan,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(kus/red)