Obsesinews.com, Tanah Bumbu-Program Pemerintah Penerbitan Sertipikat PRONA Tahun 2016 Di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat. Kabupaten Tanah Bumbu, Yang Memperoleh Jatah 250 Persil.
Disebabkan dalam proses pelaksanaannya ada hal yang kurang jelas, terkait data pemohon sertipikat PRONA yang ada pada tim BPN Tanah Bumbu dengan data pemohon sertipikat PRONA pada Tim Desa Baroqah tidak sama atau singkron, akhirnya masyarakat Desa Barokah memberikan LBH HAPI perwakilan Tanbu untuk meluruskan, ke tidak singkronan data permohonan sertipikat PRONA untuk di bawa ke DPR guna dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan sebagai penegah kedua belah pihak, Senin (23/1).
Dalam Rapat dengar pendapat DPRD Tanbu tersebut dihadiri Anggota DPR antara lain Andi Ervin Prasetya, Pawahisa Mahabatan, M.Syarifuddin, Syamsisar, Abdul Rahim serta pihak BPN Tanah Bumbu, Perwakilan Tim Desa Baroqah LBH HAPI serta LSM Lintah Kab. Tanbu.
RDP dibuka serta dipimpin Andi Ervin dipersilahkan dari pihak BPN Tanah Bumbu dan perwakilan Desa Baroqah melalui LBH HAPI masing masing menyampaikan argumennya terkait proses permohonan sertipikat PRONA Th 2016.
Sebut saja Moko Kabid Hak Tanah Pendaftaran Tanah BPN Tanah Bumbu dalam RDP memaparkan bahwa membenarkan adanya Desa Baroqah dapat jatah 250 persil, pembikinan sertipikat PRONA Th 2016.Tapi ada 100 persel yang belum bisa di proses karena perlu diluruskan, hal ini sudah disampaikan oleh Saipul Rahman Pjs Kepala Desa Baroqah.
Tim BPN permohonan sertipikat PRONA taunya data dari Pjs Kepala Desa Baroqah.Karena ada masalah untuk segera di luruskan atau diganti data permohonan sertifikat PRONA,”kata Moko.
Nanang Haryadi sekretaris LBH HAPI Perwakilan Tanah Bumbu, juga sebagai Ketua Tim Desa Baroqah mengatakan,”penganti permohonan sertipikat PRONA Desa Baroqah yang dianggap bermasalah sudah di ganti dan diserahkan oleh pihak Tim BPN Tanah Bumbu, namun jika pihak Tim BPN Tanah Bumbu tidak mengakui menerima data penganti dari Tim Desa Baroqah, bisa kita buka datanya untuk dibuktikan,” kata Nanang.
Bahwa ada 28 pemohon sertipikat PRONA yang melalui data Tim Desa Baroqah yang tidak tercantum dalam ke 250 persil yang sudah selesai, Ini perlu dipertanyakan, data baru dari mana yang masuk? dan ada apa? Siapa yang bermain?,”Ungkap Nanang penuh Tanya.
Nanang juga berharap ke 28 pemohon sertipikat PRONA Yang tidak masuk daftar di 250 yang sudah selesai, pihak Tim BPN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan. Apa bila 3 hari kedepan oknum Tim BPN tidak ada langkah nyata penyelesaian permasalahan ini akan di bawa ke BPN Propinsi,” kata Nanang.
Apa bila mau diselesaikan dengan cara reguler pertanyaannya siapa yang membiayai? Itu yang perlu diperhatikan ,”tandasnya.
Syamsisar,S, Pd,L.MM.Anggota Komisi 1 DPR Tanah Bumbu, setelah mendengar penjelasan dari BPN Tanah Bumbu dan LBH HAPI Perwakilan Tanah Bumbu,”menyimpulkan bahwa, DPR akan terus mencari akar permasalahanya menyangkut dimana ? sebenarnya untuk memproses sesuai prusedur administrasi harus ada, bentuk SK yang bisa memfilter jalanya proses sertipikat PRONA.
“Sedangkan yang terjadi penjelasan kedua belah pihak salah satunya ada yang miss bisa aja ada oknum yang bermain dalam pelaksanaan program sertipikat PRONA di Desa Baroqah.Ini harus di cari siapa yang bermain,”pungkas Syamsisar.(Ag/ red).