Tim Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Reskrim Polres Tanbu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Tim Unit Reskrim Polsek Batulicin yang didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (24/09/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

Tersangka berinisial HA, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap di kediamannya di KM. 13 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, SY, seorang buruh harian lepas berusia 46 tahun, yang kehilangan barang berharga pada Rabu, 11 September 2024, di rumahnya yang berlokasi di Jl. Lingkar Kusambi, Desa Sukamaju, Kecamatan Batuliicn, Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Scoopy berwarna hitam merah, serta tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta dan perhiasan emas seberat 10 gram telah dicuri saat ia sedang tidur. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 48,4 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi, pada 24 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka HA.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor *Honda Scoopy* dengan nomor rangka MH1JM0318PK237566 dan nomor mesin JM03E1234792, yang merupakan milik korban.

Tersangka HA kini ditahan di Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/Red).