Polsek Sungai Loban Polres Tanbu Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Sajam
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Jajaran Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman yang disertai membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Sungai Loban bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Sungai Loban pada hari Rabu (25/09) malam, di Desa Sebamban Baru RT 03, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
‘Pelaku yang diamankan berinisial AS (35), warga Desa Sebamban Baru. AS ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap mantan istrinya yang hendak melangsungkan pernikahan,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (26/09/2024).
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika korban sedang menggelar acara pernikahan di rumahnya di Desa Sumber Sari, RT 06, Kecamatan Sungai Loban.
AS tiba-tiba datang ke acara tersebut membawa sebilah pisau dan mengacungkan senjata tajam itu ke arah tamu undangan. Aksi pelaku membuat para tamu ketakutan dan acara pernikahan bubar.
Korban sempat melarikan diri ke dalam rumah, namun AS mengejarnya hingga mencoba mendobrak pintu kamar sambil memegang pisau. Beruntung, korban berhasil mengunci dirinya di dalam kamar sehingga terhindar dari ancaman fisik.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya pada pukul 23.00 WITA.
Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau beserta kumpangnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*/Red).