Dalam Rangka Operasi Sikat Intan I 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin Amankan Pria yang Membawa Sajam
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan satu orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sah.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (01/05/2025), sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah hukum Polsek Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menjelaskan bahwa pelaku berinisial N seorang nelayan berusia 39 tahun yang berdomisili di Kelurahan Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
“Pelaku diamankan saat Unit Reskrim sedang melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025 di Jalan Raya Batulicin RT 006 RW 002, Kelurahan Batulicin. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor milik pelaku,” ujar Iptu J. Sinaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati sepanjang 22 cm dengan gagang kayu berwarna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6947 LAI.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*/Red).