Polsek Angsana Terima Laporan Tindak Pidana Pencurian
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kepolisian Sektor (Polsek) Angsana menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (07/05/2025), sekitar pukul 11.00 WITA oleh korban, seorang wiraswasta asal Kendal.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditangani Polsek Angsana dan telah masuk dalam penyelidikan. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengambil uang tunai sebesar Rp60.000.000 dari Bank BRI Cabang Angsana dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor.
Dalam perjalanan pulang, korban singgah ke toko bangunan Hikmah untuk membeli peralatan bangunan, lalu ke toko pertanian. Saat hendak membayar di toko pertanian, korban mendapati uang yang disimpan di dalam jok motor telah hilang.
Korban kemudian kembali ke toko bangunan Hikmah dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tak dikenal mengambil uang dari jok motor milik korban saat berada di toko tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta dan melaporkannya ke Polsek Angsana untuk ditindaklanjuti secara hukum. Barang bukti yang diserahkan berupa 1 lembar fotokopi buku tabungan. (*/Red).