Polsek Mantewe dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentewe

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial I (34) di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Ipda Supriyo, menyampaikan bahwa tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 338 KUHP.
Adapun peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Kodeco Km 64 RT 008 RW 002 Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban diketahui bernama Rudi (32), seorang petani, warga Desa Gunung Raya.
Kejadian bermula saat seorang saksi berinisial melintas di kebun kelapa sawit milik seorang warga. Saksi kemudian melihat korban tergeletak di tanah dalam posisi terlentang. Menyadari kondisi tersebut, saksi segera meminta bantuan warga sekitar.
Setelah warga berdatangan ke lokasi, korban diduga telah meninggal dunia.
Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah seorang warga sebelum pihak kepolisian dihubungi. Bhabinkamtibmas setempat bersama personel Polsek Mantewe kemudian membawa korban ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum.
Usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Tapin pada malam harinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah linggis sepanjang 105 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta surat visum et repertum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red).