Bupati Madiun Dalam penyampaian sambutannya

Obsesinews.com,Madiun- Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Pengaduan Pencabutan Listrik yang diselenggarakan di Graha Eka Kapti, Pusat pememerintahan Kabupaten Madiun secara resmi dibuka oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, Rabu (1/2).

Dalam Acara tersebut Hadir pula Kepala Bapeda Kab.Madiun, Camat Se Kab.Madiun, Kades dan Lurah Se Kab. Madiun.

Perlu Diketahui Penanggulangan Kemiskinan merupakan salah satu masalah serius di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan efektif untuk menanggulangi kemiskinan. Salah satunya adalah diberlakukannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Dalam sambutannya Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menyampaikan,” Salah satu aspek penting untuk mendukung program dan target capaian dalam rangka penggulangan kemiskinan sangat diperlukan adanya data kemiskinan yang akurat.. untuk itu diperlukan pemadanan data rumah tinggal miskin dan tidak mampu dari data terpadu TNP2K dengan data Pelanggan PLN . 

Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

“Agar Penerima Manfaat Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pada Tahun 2017 sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No.29/2016. Subsidi tariff tenaga listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui tariff tenaga Listrik Konsumen PT.PLN (Persero) Golongan Rumah Tangga yang diberikan untuk  daya 450 VA dan Rumah Tangga Miskin dan Tidak mampu daya 900 VA yang terdapat  dalam data terpadu TNP2K,” kata Muhtarom.

Dijelaskan,”Berkenaan dengan hal tersebut diatas bagi rumah tangga miskin/ tidak mampu yang belum masuk dalam basis data terpadu dari TNP2K sehingga belum menerima subsidi listrik dapat menyampaikan  pengaduan melalui Desa/kelurahan dan dikirim ke Kecamatan untuk di entry dan diemailkan  ke posko penanganan pusat.

“Untuk itu Pemkab Madiun akan membentuk Posko Pengaduan Daerah yang berfungsi sebagai media penyaluran pengaduan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk dalam daftar Rumah Tangga Penerima subsidi listrik. Yang dimulai dari posko tingkat Kelurahan/Desa, tingkat Kecamatan dan Kab.Madiun,”Jelas Mbah Tarom seperti masyarakat memanggil.

Berkenaan dengan itu Bupati Madiun meminta kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk dapat memanfaatkan posko pengaduan tersebut. Kepada seluruh camat se Kab. Madiun Bupati meminta untuk mengawal, memfasilitasi dan memonitor kegiatan ini.

Akhirnya Bupati Madiun berharap agar sosialisasi kebijakan subsidi listrik ini tepat sasaran dan pengaduan pencabutan subsidi listrik dapat berjalan sebagaimana mestinya. (*/ red)