RDP Komisi III DPRD Tanbu Berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanbu Bahas Polemik Larangan Pendampingan Serikat Buruh

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (02/03/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan wilayah Tanah Bumbu, manajemen puncak/PT PJO PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA), serta DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Tanah Bumbu terkait polemik larangan pendampingan advokat serikat dalam proses investigasi di perusahaan tersebut.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Disnakertrans Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan mediasi antara perusahaan dan pihak terkait pada 22 Januari 2026. Mediasi tersebut, menurutnya, berakhir dengan kesepakatan damai. Disnaker mengaku cukup terkejut karena persoalan tersebut kembali mencuat hingga dibahas di DPRD. Terkait SOP investigasi yang menjadi pokok persoalan, Disnaker menjelaskan bahwa secara ketentuan perundang-undangan, instansinya memang tidak diatur untuk melakukan investigasi internal perusahaan.

Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan agar PT PPA melibatkan serikat pekerja dalam proses penyelesaian permasalahan serta mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan baru. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya serikat ingin melindungi anggotanya, sementara perusahaan menginginkan situasi tetap kondusif dan damai.

Sementara itu, perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan wilayah Tanah Bumbu menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan belum dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses investigasi sebelum dilakukan pemeriksaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tanpa adanya laporan dan pemeriksaan, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan atas polemik yang berkembang.

Di sisi lain, perwakilan DPC SBPP Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pihaknya hanya bermaksud mendampingi karyawan yang mengalami insiden sebelum keputusan pemberian sanksi atau punishment dijatuhkan. Serikat menilai terdapat sejumlah hal yang dirasakan merugikan anggotanya dan mempertanyakan fungsi serikat pekerja apabila tidak diperbolehkan mendampingi anggota dalam proses tersebut.

Menurutnya, serikat pekerja memiliki fungsi perlindungan dan pendampingan terhadap anggota, sehingga larangan tersebut dinilai mengurangi peran dan eksistensi serikat di lingkungan perusahaan.

Menanggapi hal itu, manajemen PT Putra Perkasa Abadi menjelaskan bahwa proses investigasi kecelakaan kerja di sektor pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri ESDM Tahun 2018 terkait penyelidikan kecelakaan tambang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), serta regulasi Badan Standardisasi mengenai tata cara penyelidikan.

Manajemen menegaskan bahwa pembatasan pendampingan bukan semata-mata keputusan sepihak perusahaan, melainkan mengacu pada regulasi dan SOP internal yang berlaku. Proses investigasi, menurut perusahaan, dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung serta tenaga yang memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidangnya.
Setiap pemberian sanksi disebut telah mengikuti regulasi sesuai perjanjian kerja dan aturan internal perusahaan (golden rules).

Perusahaan juga menegaskan tidak ada unsur diskriminasi dalam proses tersebut, dan membuka ruang apabila pihak serikat ingin menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red).