Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu Amankan 2 Pelaku Penggelapan Mobil

Obsesinews.com Tanah Bumbu – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang didukung Unit Resmob Polres Paser berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penggelapan mobil di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Rabu (23/07/2025) dini hari.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo menjelaskan, dua orang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial FD Sena (26), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Adam, Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat milik warga Tanah Bumbu.

“Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama IS (63), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, yang merasa dirugikan karena mobil milik anaknya dipinjam oleh mantan menantu dengan alasan ingin membesuk di Rutan Polres Tanah Bumbu, namun kendaraan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Ipda Supriyo.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada pukul 13.00 WITA hari yang sama, tim gabungan bersama Unit Reskrim Polsek Sengayam kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, satu unit mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi DA 1542 ZAI berhasil diamankan di Desa Mangka, Kecamatan Sengayam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

Satu unit mobil Honda Jazz warna merah, nomor rangka MHRGK5860GJ703586, nomor mesin L15Z51205083.

BPKB dan STNK atas nama kendaraan tersebut.

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (*/Red).