DPRD Tanbu Sampaikan Raperda Pencabutan Perda Tanbu No.6 Tahun 2020 di Rapat Paripurna

Obsesinews.com Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2026), di Gedung DPRD
Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Yulian Herawati. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala SKPD, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tahapan pelaksanaan perubahan status wilayah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa, khususnya Pasal 49 Ayat (1), perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya adalah kondisi masyarakat yang homogen, mata pencaharian mayoritas di sektor agraris atau pertanian, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas.

“Setelah dilakukan evaluasi, beberapa persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi Kelurahan Batulicin saat ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang perlu untuk menetapkan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 guna menjaga kesesuaian status wilayah dengan ketentuan yang berlaku serta memperbaiki administrasi pemerintahan ke depan.

Pemerintah daerah juga menyadari bahwa proses ini memerlukan kajian serta diskusi yang mendalam. Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan, saran, dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD agar pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/Red).