Raker Gabungan Komisi DPRD Tanbu Bahas Progres SHM Desa Tri Martani yang Melibatkan BPN Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas progres persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Syabani Rasul, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kodim 1022/Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Tri Martani, Ketua dan Anggota BPD Desa Tri Martani, serta KUD Tuwuh Sari.

Ketua KUD Tuwuh Sari menyampaikan kronologi persoalan plasma yang telah dibangun sejak tahun 2000 di beberapa kecamatan, yakni Angsana, Sungai Loban, Kusan Hulu, dan Kuranji.

“Karena adanya pemekaran wilayah dari Kotabaru menjadi Tanah Bumbu, berkas desa kemudian diserahkan ke BPN Tanah Bumbu. Namun sampai hari ini sertifikat di Desa Tri Martani belum juga terbit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tri Martani, Mardianto, mengungkapkan terdapat 390 persil sertifikat dengan total luasan 437,25 hektare beserta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diserahkan ke KUD sebanyak 54 persil dengan luas 62,72 hektare.
Namun berdasarkan informasi dari BPN Tanah Bumbu, hanya ditemukan data sebanyak 147 persil.

Ia berharap hak para petani Desa Tri Martani dapat segera dikembalikan. Menurutnya, banyak warga membutuhkan sertifikat sebagai modal usaha, termasuk untuk pengajuan agunan ke perbankan.

“Dengan adanya sertifikat, warga punya modal. Informasi bahwa sertifikat ada di BPN justru menghambat kesejahteraan masyarakat. Kami berharap BPN bisa mengembalikan 100 persen sertifikat yang diserahkan ke KUD, termasuk SKT-nya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, mengatakan pihaknya akan fokus menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, pihak BPN akan melakukan analisa terhadap 390 nomor sertifikat yang disampaikan dalam rapat, termasuk menelusuri sertifikat yang belum ditemukan.

“Kami harus menganalisa terlebih dahulu apakah secara fisik tanah tersebut masih dikuasai masyarakat atau tidak. Proses sertifikat hilang akan kami klasterkan, mulai dari batas tanah yang diketahui di lapangan, pemegang hak yang diketahui secara fisik, hingga klaster batas yang tidak diketahui dan pemilik yang tidak lagi menguasai fisik tanah,” jelasnya.

Selain itu, BPN juga akan melakukan overlay dengan peta kawasan hutan guna memastikan bidang tanah yang masuk sebagian maupun seluruhnya dalam kawasan hutan.Menurutnya, apabila masyarakat memiliki fotokopi sertifikat, maka proses identifikasi akan lebih mudah dilakukan.

“Rata-rata sertifikat ini terbit di bawah tahun 1997 sehingga membutuhkan effort pemetaan dan pengidentifikasian yang tidak bisa dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Terkait 147 persil yang datanya telah ditemukan, Dading menyebut status sertifikat tersebut saat ini kemungkinan sudah tidak berlaku dan telah dinonaktifkan.
“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut. Dikhawatirkan dulu terjadi konsolidasi tanah namun belum dilakukan pembaharuan data,” pungkasnya. (*/Red).