Satres Narkoba Polres Tanbu Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa lebih dari 2,1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu,
Senin (29/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, SH, SIK, MH, CPHR, serta dihadiri Kasatresnarkoba, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dan para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan rincian 2.137,52 gram sabu serta 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram.
Barang bukti tersebut termasuk hasil pengungkapan kasus terbesar
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sepanjang Juni 2026 yang melibatkan tiga tersangka berinisial AR, MZF, dan HR. Kasus tersebut diungkap di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Polres Tanah Bumbu menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Red).