DPRD Tanbu Desak Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk Segara Tuntaskan Persoalan Debu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendesak perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk segera menuntaskan persoalan debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD bersama sejumlah pihak terkait, Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, perwakilan perusahaan tambang, Perusda, serta kepala desa dari wilayah terdampak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan bahwa hingga saat ini pelaksanaan komitmen perusahaan dalam menangani debu belum menunjukkan hasil yang nyata. Padahal, persoalan tersebut telah dibahas dan disepakati penyelesaiannya sejak Februari 2025.
“Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat. Kami melihat eksekusi dari perusahaan belum jelas,” ujar I Wayan Sudarma.
Menurutnya, masyarakat di Satui dan Angsana masih merasakan dampak debu dari aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalur umum. Karena itu, DPRD meminta perusahaan lebih serius menjalankan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, DLH Kabupaten Tanah Bumbu telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan terkait sebagai tindak lanjut atas keluhan warga. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan hasil yang maksimal.
Dalam kesepakatan yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan DPRD, terdapat dua poin utama yang wajib dijalankan. Pertama, seluruh unit angkutan tambang dilarang melintasi jalan raya, kecuali menggunakan unit yang lebih bersih. Kedua, setiap perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas pencucian kendaraan di titik perlintasan sebelum memasuki jalan umum.
I Wayan Sudarma menegaskan bahwa DPRD meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Rapat kerja itu turut dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta kepala desa Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia. (*/Red).