
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis road roller. Satu per satu botol miras yang telah dikumpulkan kemudian dilindas hingga hancur.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil kegiatan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Langkah menjadi bentuk komitmen kepolisian bersama unsur penegak hukum lainnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Tanah Bumbu juga memastikan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. (**/red)