Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu
(12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA dan mengakibatkan seorang pria berinisial ABL (57) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam press release di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Apriyansah, Kasat Reskrim AKP M. Taufan dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MSP sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama kakak tersangka dan seorang rekannya mendatangi tersangka untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Korban diketahui merupakan ketua RT setempat dan turut berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, tersangka diduga merasa tersulut emosi karena menganggap korban kerap ikut campur dalam persoalan rumah tangganya.

Sebelum korban bersama rombongan tiba, tersangka diketahui telah mengambil dan menyiapkan sebilah parang dari rumahnya.

Saat korban bersama rombongan tiba dan turun dari kendaraan, tersangka kemudian mengambil parang tersebut dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Akibat serangan tersebut, lorban kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Diketahui korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, belakang leher dan lengan tangan kanan.

Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, sebilah parang jenis parang bungkul beserta kumpangnya, serta sejumlah barang milik tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Tersangka juga diketahui telah menyiapkan senjata tajam sebelum korban tiba di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tanah Bumbu memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**/red)