Kepala Dinas Kominfo Tanbu Ardiansyah, S.Sos

Obsesinews.com,Tanah bumbu– Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Libur Nasional menyebar di media sosial dari group WA dalam bentuk PDF maupun informasi secara berantai. Hari Libur Nasional itu pun ramai diperbincangkan oleh pegawai negeri maupun swasta serta masyarakat.

Terkait adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menunggu surat resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), pasalnya di Tanbu tidak dilaksanakanya Pemilihan Kepala Daerah.

“Sebagaimana informasi dari Kepala Bagian Organisasi Setda Tanbu, Terkait Keppres No 3 Tahun 2017 Tentang Hari Libur Nasional Pilkada Serentak, maka Kab. Tanbu menunggu surat resmi dari Gubernur Kalsel yang merupakan wakil dari Pemerintah Pusat,” Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanbu, Ardiansyah, S.Sos, Minggu (12/2/2017).

Adapun Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menetapkan Hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan Hari Libur Nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. (Rel/ red)