Bupati dan wakil bupati Tanah bumbu

Obsesinews.com,Tanah bumbu– Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : 060/39/ORG Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Tanah Bumbu, Muhammad Yuseri, Senin (13/2/2017) di Batulicin, mengatakan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang Hari Libur Nasional ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur , Serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/00160/ORG-SETDA.

“ Isi Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tersebut menetapkan bahwa tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional,” Kata Yuseri.

Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas agar Pimpinan Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang bersangkutan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut , sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pelayanan kepada masyarakat tersebut antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis.

Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel/ red)