*Apresiasi Anggota Sat Reskorba Polres Jombang Jaring Obat Haram.

Polres Jombang Rilis Hasil Operasi Tumpas Semeru2017


Obsesinews.com,Jombang-15 Orang Pengedar Narkoba Salah Satunya Masih Berstatus Pelajar SMP Jombang Terjaring Operasi Tumpas Semeru Polres Jombang 2017.
Kegiatan Operasi Tumpas Semeru 2017 yang dilakukan Jajaran Satuan Narkoba Polres Jombang berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 2 februari sampai tanggal 13 Februari 2017, berhasil meringkus lima belas orang pengedar narkoba dan salah seorang diantaranya masih berstatus pelajar SMP Jombang yang sudah lama menjadi target operasi petugas.

Para pelaku dibekuk dari berbagai tempat yang berbeda dengan barang bukti antara lain Ganja, Sabu-sabu (SS) dan Pil dobel L.

Kasatreskorba Polres Jombang  Akp Hasran SH.M.Hum mengungkapkan,” lima belas tersangka berprofesi sebagai wirausaha dan pengangguran bahkan ada yang bersetatus masih pelajar SMP Jombang, tersangka dikenal sangat licin, sehingga tak mudah untuk ditangkap. 

“Namun berkat kerja keras anggota satreskoba Polres Jombang, akhirnya kelima belas tersangka berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya dengan barang bukti, ganja 63,75 gram, sabu-sabu seberat 3,18 gram dan pil Double L 4.362 butir,”jelasnya.

Kasat Resnarkoba mengucap,”syukur Alhamdulilah, kami berhasil memenuhi target yang diberikan Polda Jawa Timur dalam operasi Tumpas Semeru 2017 yang berlangsung di seluruh jajaran polres. 

Tentunya, ini berkat kerja keras anggota dan kesediaan masyarakat dalam memberikan informasi,” ungkap Akp Hasran SH.M.Hum dalam press conference, Rabu (15/2).
Dan kelima belas tersangka pengedar sabu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuan hingga 20 tahun penjara maksimal hukuman mati, sedangkan pelajar SMP tersangka pengedar pil dobel l diancam pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(kus/red)