Obsesinews.com,Tanah Bumbu-Pemekaran Pembentukan Sebuah Lembaga Kemasyarakatan RT,RW , Harus Melalui Prosedur Sesuai Aturan Berdasarkan Perda No.1 Th,2017 Tentang Pedoman Pembentukan RT,RW, Lembaga Kemasyarakatan.
Perda No 1,Th 2017 jelas mengatur tatacara dan persyaratan yang harus di penuhi untuk pemekaran maupun membetuk sebuah lembaga kemasyarakatan RT,RW.
Ismail,S.Sos. Kabid, Kelembagaan Dan Pemgembangan Partisipasi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (BPMPD) Kabupaten Tanah Bumbu ketika di konfirmasi diruang kerjanya jumat (03/3) mengatakan,”sebenarnya pembentukan sebuah lembaga kemasyarakatan RT dan RW persyaratannya adalah untuk RT harus di dukung 80 KK untuk RW harus didukung 3 RT.
Dijelaskan,” namun ada juga karena satu RT memiliki wilayah terlalu luas dengan jumlah KK memenuhi persyaratan bisa aja dimekarkan, namun pemekaran itu juga melalui prosedur aturan yang di atur oleh Perda No.1 Th 2017.
“Perda ini kan baru perlu disosialisasikan dulu sebelum dilaksanakan kepada pihak Kecamata dan Desa.
“Perda tersebut rencananya di sosialisasikan sekalian kegiatan pendampingan musrenbangdes atau kecamatan maupun saat sosialisasi BJS keternagaan kerjaan.
“Suatu contoh yang saat ini perlu dimekarkan adalah desa Baroqah dan Bersujud karena jumlah penduduk dan KK nya cukup banyak,”jelas Ismail.
Ditambahkan,” Bagi RT dan RW yang tidak memenuhi persyaratan dengan jumlah KK yang sudah ditetapkan sesuai persyaratan akan diberlakukan perampingan.
“Dengan adanya Perda baru ini semoga semua pihak serta lapisan masyarakat bisa memahami, Itupun nantinya masih perlu diproses,” tandasnya. (Ag/ red)