Obsesinews.com,Madiun- Bupati Madiun menyerahkan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati Madiun tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil di Halaman Pusat pemeritahan Mejayan, Madiun, Senin (13/3).
Dalam Pelaksanaan Penyerahan Keputusan tersebut hadir pula Sekda Kab. Madiun, Staf ahli, Asisten sekda Kab. Madiun, Undangan lainya kegiatan diawali dengan Apel pagi dilanjutkan Penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Keputusan Bupati Madiun tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Madiun dari Pangkat Golongan I sampai dengan Golongan IV, periode 1 April 2017 yang diserahkan oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos.
Dalam sambutannya Bupati Madiun menyampaikan,” kepada para peserta Apel bahwa kenaikan pangkat bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja karena merupakan sebuah penghargaan .Yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
“3 tahun sudah berjalan sejak terbitnya Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Banyak sekali perubahan-perubahan mendasar tentang tata kelola pegawaian mendasar tentang tata kelola kepegawaian yang dialami saat ini,” Kata Bupati.
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Madiun untuk tidak pernah bosan belajar dan memahami tentang tata kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dimana Manajemen ASN Bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang Professional.
Memiliki nilai dasar, Etika Profesi, bebas dari intervensi Politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan hal ini harus disadari oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil,” ungkap H.Muhtarom.
Perlu diketahui pada kesempatan ini Diserahkan Keputusan sebanyak 515 orang dengan perincian sebagai berikut :
A. Dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Golongan IV/A – I V/B sejumlah 52 orang.
B. Dengan Keputusan Bupati MadiunGolongan I/B – III/D SEJUMLAH 498 orang.
C. Dengan keputusan Kepala BKN Pusat untuk Golongan IV/C keatas sejumlah 16 orang yang saat ini masih proses Di Jakarta.
Dan akhirnya dengan diserahkannya Keputusan Kenaikan pangkat ini, H. Muhtarom S. Sos atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Madiun mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan keputusan kenaikan pangkat, mudah mudahan dengan penyerahan keputusan ini, dapat dijadikan sebagai motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun Dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Madiun secara bersama. (**/red)