Kegiatan E-Tilang jajaran Satlantas Polres Tanbu


​Obsesinews.com,Tanah Bumbu- Penilangan kerap dilakukan satuan polisi lalu lintas di jalan raya jika menemukan adanya pelanggaran lalu lintas baik Helm, Surat-surat maupun kelengkapan dan melawan arus serta tidak mematuhi rambu-rambu, Hal ini lazim dilakukan guna mewujudkan keselamatan bersama saat berkendara. Namun apa yang Berbeda kali ini ?? . 

Program penilangan berbasis Teknologi yakni E-Tilang merupakan Trobosan Kreatif Kepolisian Bidang Lalu Lintas yang disetujui langsung oleh Presiden RI Bpk Ir. Joko Widodo. Dalam pelaksanaannya melibatkan antara lain Pengadilan, Kejaksaan, BRI dan Instansi terkait lainnya dimana Polantas sebagai pelaksana Lapangan, Guna Mengikuti siklus perubahan zaman dan teknologi, program E-Tilang diberlakukan di Wilayah Tamah Bumbu.

Beberapa pelanggar dan hasil kegiatan E-Tilang

Manfaat E-Tilang antara lain, prosesnya cepat efektif dan efisien serta tidak banyak menggunakan material kertas, karena menggunakan media HP Android berbasis Jaringan Internet/ On Line, birokrasi yang lebih simple serta mengurangi potensi adanya pungutan liar. 
Dalam pelaksanaannya di wilayah Polres Tanah bumbu, Program Tersebut di gelar di Jalan Raya Batulicin tepatnya Di Depan pasar Minggu Simpang Empat Para personil Lantas Polres Tanbu bersama Dishub, Pol PP, Dispenda, Jasaraharja, BRI, dan POM TNI Tanah Bumbu, Selasa (11/4).

Kegiatan tersebut merupakan upaya Represif Educatif penindakan pelanggaran melalui E-Tilang yang merupakan Spirit Core Bisnis Polri Bidang Penindakan dan Pelayanan pelanggaran Lantas yang terintegrasi dengan sistem pembayaran Langsung ke Bank BRI.
Terkait Launching Program E-Tilang tersebut Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Kus Subiyantoro, SIK, Melalui Kasat Lantas AKP Indra Agung Perdana,SIK. Menjelaskan,”Kegiatan tersebut dilaksanakan agar Tercipta Keamanan Keselamatan ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas yang Modern yang berbasis Teknologi, Pelanggar yang terkena tilang langsung membayar denda yang sudah ditetapkan ke bank BRI setempat, maka akan muncul resi pembayaran yang langsung di clip pada blangko tilang tersebut. Pelanggar memiliki batas waktu hingga H-3 pelaksanaan sidang pengadilan, terhitung pada saat tanggal ditetapkan tilang. 

Satlantas Polres Tanbu bersama Instansi Lainya Gelar Razia serta Penerapan E-Tilang

“Dilaksanakan  Program E-Tilang yang berbasis ITE  bertujuan memangkas birokrasi menjadi lebih mudah, Hemat waktu, dan untuk menghindarkan terjadinya pungli,”jelas AKP Indra, SIK.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK menambahkan,” Program E-Tilang didasari pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perma nomor 12 Tahun 2016, dimana Peran Pengadilan, Kejaksaan dan BRI menjadi Pilar Utama Ruh dan Semangat E-Tilang” ungkap Kapolres Tanbu ketika dihubungi obsesinews.com

Lebih lanjut AKP.Indra Agung.P mengatakan,” Selain itu proses penilangan oleh petugas lapangan jika menemukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan dengan menggunakan HP Android yang telah ada aplikasinya serta pelanggar membayar denda di BRI, sebelah itu pada waktu sidang boleh hadir dan boleh tidak hadir, dan jika ada sisa pembayaran uang dapat di ambil kembali di kantor kejaksaan,” ungkap Kasat Lantas ketika dikonfirmasi Media.
“Dia mencontohkan proses E- Tilang misalnya,” Jika pelanggaran di jalur KTL denda maximal, seperti tidak menyalakan lampu denda max Rp.100.000,- langsung bayar ke BRI atau gesek di tempat dengan Menchant BRI, jika ATM bersama menggunakan Briva untuk pembayarannya.
“Setelah dibayarkan tinggal menunggu hasil sidang pengadilan, dan jika putusan pengadilan denda cuma RP. 90.000,- sedangkan dibayarkan sebelumnya Rp.100.000,- maka sisa uang bisa di ambil di kejaksaan,”papar Kasat Lantas Polres Tanbu. (*/red)