Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang Berhasil Diamankan Petugas Beserta Barang Bukti

Obsesinews.com,Tanah bumbu-Satuan Reserse Polres Tanah Bumbu Berhasil Membekuk 3 Orang Pelaku Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang di Jalan Anggrek, RT 14, RW 3, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pasalnya ketiga pelaku Pelaku diantaranya Abdul Azis alias Azis Bin Muhammadin (33), Jupri alias Jupri Bin alm Sanusih (41), Nur Rahmad alias Nur Bin alm sukirno (51)  dilaporkan Kambu (55) Korban telah melakukan Tindak Pidana penipu dengan Modus Penggandaan Uang dan meraup uang puluhan juta rupiah dari para korbannya dengan iming-iming yang akan digandakan menjadi ratusan juta rupiah. 
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim AKP. Khairul Basyar, SIK memaparkan,” kronologi kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 Wita Nur Rahmad (pelaku) memperkenalkan Kambu (korban) kepada guru spiritualnya yang bernama Jupri (pelaku) yang diduga bisa menggandakan uang, kemudian dilakukannya ritual pengangkatan uang oleh Jupri dan disaksikan Kambu bersama 5 korban lainnya antara lain Arsif(48), Ali (20), Suparno (28), Sanip (41), dan Misran (31) namun ritual tersebut ternyata gagal. 

“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekitar jam 15.00 wita korban mengumpulkan uang dari warga sebesar Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli kemenyan sebanyak 3 (tiga) gram. 

“Hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 21.00 wita dilakukan lagi ritual pengangkatan yang bertempat rumah milik Abdul Aziz (pelaku) yang juga dihadiri oleh Nur Rahmad dan Jupri yang disaksikan oleh Kambu bersama 4 korban lainnya.

“setelah ritual selesai dilaksanakan, korban kembali rumah masing-masing dan ketika melintasi Polres Tanah Bumbu korban sadar bahwa telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,”jelas Kasat Reskrim Polres Tanbu.
“Atas laporan tersebut Polisi segera bertindak mengamankan pelaku serta dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kain warna kuning, uang pecahan Rp. 2.000 berjumlah 1305 lembar sebesar Rp. 2.610.000, dan seperangkat alat untuk melakukan penipuan penggandaan uang,”katanya

Kasat Reskrim polres Tanbu menambahkan,” Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan serta melakukan secara berulang ulang,”Pungkas AKP.Khairul Basyar,SIK. (Yan/ red)