Peringatan Hari Lanjut Usia Kab. Madiun

Obsesinews.com,Tanah bumbu- Guna memperingati Hari Lanjut Usia ( HALUN ) Wakil Bupati Madiun Drs.Iwanto, M.Si Membuka Acara Peringatan Hari Lanjut Usia ( HALUN ) Tahun 2017 Di Pendopo Kabupaten Madiun, Rabu (25/5).


Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Sosial, Kepala OPD Terkait, Para Camat Se Kab. Madiun, Pengurus Pembantu Perwakilan Yayasan Gerontologi, Pengurus Karang Werdha, Para Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( KTSK ), Pekerja Sosial ( PEKSOS ) Dan KASI KESOS Kecamatan Se Kabupaten Madiun serta Undangan Lain. 


Wakil Bupati Madiun Dalam Sambutannya menjelaskan,” Perlu diketahuai bahwa Menurut WHO dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pada BAB I Pasal 1 ayat 2 Menyebutkan bahwa Usia 60 Tahun adalah Usia Awal menjadi Tua. Usia Lanjut adalah sesuatu yang harus diterima sebagai suatu kenyataan dan Fenomena Biologis dimana Merupaka salah satu hari penting di Indonesia yang diperingati setiap Tanggal 29 Mei sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang Lanjut Usia.


“Jumlah penduduk kabupaten Madiun adalah 719,277 ( Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh ) orang, Terdiri dari 359.542 ( Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua ) Laki Laki dan 359.735 ( Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima ) orang Perempuan. Lanjut Usia bukan merupakan penghalang pada seseorang untuk terus Aktif dan Produktif dalam berbagai kegiatan.

Wakil Bupati Madiun Sampaikan Paparan pada Peringatan Hari Halun

“Usia Harapan Hidup ( UNH ) penduduk yang dari tahun ke tahun terus meningkat akan menjadi kekuatan besar apabila mendapat perhatian dari pemerintah. Menjadikan mereka terus beraktivitas, berkarya, berguna bagi masyarakat banyak. Dengan kapasitasnya sebagai penduduk senior yang memiliki kebijakan, kearifan serta pengalaman berharga yang lebih dulu dari generasi sesudahnya, maka Lanjut Usia memiliki Kewajiban. 

“Upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia diarahkan agar Lanjut Usia tetap dapat diberdayakan, sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya.


“Tantangan yang kita hadapi sekarang akibat meningkatnya jumlah Lanjut Usia, terutama mereka yang tidak potensial dan terlantar, adalah penyediaan jaminan sosial baik formal maupun informal. Selain itu perlu juga dipikirkan tentang penyiapan lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan lanjut usia. Dan yang tak kalah dibutuhkan oleh Lanjut Usia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pembinaan kesehatan Lanjut Usia akan lebih berhasil apabila Keluarga , Tokoh Masyarakat, ataupun Sektor terkait lainnya ikut berperan aktif dalam upaya yang dilakukan.


“Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap Pelayanan Sosial Lanjut Usia tercermin dengan telah diterbitkannya berbagai perangkat peraturan PerUndang-Undangan Penanganan Lanjut usia yang cukup memadai. Selain UU nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, juga ada Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2004 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia, KEPPRES No 52 Tahun 2004 Tentang Komisi Nasional Lanjut Usia. Disamping itu juga terdapat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan KOMDA LANSIA dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lansia di Daerah serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia. Pemerintah Kabupaten Madiun juga telah menerbitkan Perda Lansia nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. 

“Sejalan dengan hal tersebut, sebagai penghormatan dan penghargaan kepada Lanjut Usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan yang meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan rumah ramah lansia, serta program PKH untuk Lansia. Bantuan asistensi lamjut usia ( ASLUT ) sejumlah 51 ( Lima Puluh Satu ) orang dan diterimakan setiap per triwulan Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) melalui Kantor POS ke pendamping ASLUT sejak Thun 2011. Jumlah pendamping ada 4 ( empat ) orang  dan 1 ( satu ) orang koordinator dari Dinas Sosial. Adapun yang mendapatkan bantuan ASLUT yaitu Kecamatan Kebonsari ( Desa PALUR dan Desa KEBONSARI ), sedangkan Kecamatan KARE ( Desa KEPEL dan BODAG ). 

“Pada Tahun 2016 program keluarga harapan ( PKH ) di Kabupaten Madiun menambah satu komponen bantuan baru yaitu bantuan kepada Lansia berumur 60 Tahun keatas kategori Fakir Miskin peserta PKH, dengan bantuan sebesar Rp. 2.400.000 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) Per tahun per orang.Itulah upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka meningkatan dan memberdayakan Lanjut Usia.


Mengingat Pentingnya pendidikan karang WERDHA sebagaimana telah diuraikan tadi maka WAKIL BUPATI MADIUN dan KETUA YAYSAN GERONTOLOGI ABIYOSO KABUPATEN MADIUN mengharapkan dan menghimbau,” kepada seluruh STAKEHOLDER dan para CAMAT agar mendorong Desa yang belum membentuk karang WERDHA untuk segera dibentuk, mengingat dan Desa dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan LANSIA. Begitu juga dengan pembentukan POSYANDU LANSIA perlu kita beri MOTIVASI  dan DUKUNGAN, karena sampai saat ini Posyandu lansia di desa ada yang Aktif dan ada yang belum Aktif. 

“Kepada saudara CAMAT yang POSYANDU serta Karang WERDHAnya sudah Aktif saya ucapkan terima kasih dan bagi yang belum aktif saya minta supaya CAMAT selaku Pembina di wilayah dapat menggerakkan segala sumber Potensi yang ada untuk memberdayakan LANJUT USIA. (**/red)