Pemkab Madiun Kembali terima penghargaan WTP

Obsesinews.com,Madiun- Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dan Ketua DPRD Kab. Madiun Drs. Djoko Setiyono menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 dengan  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Diserahkan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Selasa (6 /6).


Seperi kita ketaahui bersama bahwa Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.


Bupati Madiun saat dikonfirmasi terkait dengan penerimaan Opinii Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur mengatakan Kab. Madiun sudah menerima WTP selama tiga kali berturut-turut. Ini bukan semata-sema sebuah prestasi, tetaapi merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk meraihnya. Terkaiit dengan penerimaan hari ini Bupati Madiun menyampaikan terimakasih dan pengghargaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Madiun yang telah bekerja keras untuk meraih predikat  WTP ini. Opini kedepannya harus terus diupayakan dan dipertahankan meskipun mempertahankan lebih berat dari pada meraih.  Terkait dengan adanya temuan atas LHP tentunya harus benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemkab. Madiun. 


Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto dalam sambutannya antara lain mengungkapkan beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan yang ditemui di lapangan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal yang mengakibatkan kerugian daerah, adanya kelemahan sistem dan pengendalian dalam pengelolaan pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah, dan regrouping atas aset tetap hasil kapitalisasi pemeliharaan dan renovasi.


Potensi permasalahan lainnya adalah adanya pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi (pemprov). Dalam hal penyerahan aset, daftar aset dalam lampiran Berita Acara Serah Terima (BAST) yang akan diserahkan kepada pemprov masih cukup banyak yang bermasalah sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap neraca pemerintah kabupaten/kota di masa mendatang apabila tidak diselesaikan secara cermat. Walaupun aset tetap tidak termasuk akun yang memiliki kompleksitas tinggi, namun akun ini sering menjadi pengecualian dalam pemberian opini BPK karena nilainya yang besar dalam neraca.


Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto  berharap daerah-daerah yang telah meraih opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut kedepannya dan bagi daerah yang masih menerima opini WDP agar bekerja lebih keras lagi untuk dapat meningkatkan opini atas LKPD di tahun berikutnya.(**/red)