Obsesinews.com, Kota baru- AS (38) Yang Sehari- Hari Bekerja Sebagai PNS Dan Menjabat Sebagai Pj. Kepala Desa di Salah satu Desa Di Kabupaten Kota Baru Dilaporkan Istri Sah sebut Saja Bunga (31) ke Sekertaris Daerah (Sekda), Senin (31/7).
Pasalnya, Oknum PNS Tersebut diduga Melakukan Pelanggaran Etika Sebagai ASN Dengan melakukan Pernikahan siri Dengan seorang wanita sebut saja Mawar (28) Oknum karyawati Kontrak Di sebuah Instansi di Kabupaten Tanah bumbu Tanpa sepengetahuan Sang Istri sah.
Seperti diceritakan Bunga,” Dia merasa Sangat kecewa Terlebih ketika memergoki sang suami berada dalam satu mobil mawar masuk ke sebuah halaman Hotel di kawasan batulicin, Rabu (25/7) ketika melihat bunga suami berusaha menghidar untuk melarikan diri, akhirnya terjadilah kejar- kejaran 2 buah mobil, kemudian sang suami menghentikan mobil dan berniat pindah ikut mobil istrinya,” Papar bunga kepada media Usai menemui Sekda Kotabaru.
Dengan bukti yang dibawa kehadapan Sekda Kota bantu Bunga berharap,” pihak Pemerintah Daerah Kota Baru memberikan sangsi Tegas terkait pelanggaran Etika sebagai PNS kepada Oknum tersebut,”pungkasnya.
Terkait Pengaduan bunga Sekda Kota Baru Drs. H. Said Ahmad Membenarkan,” memang Ada pengaduan dari sang Istri Oknum PNS tersebut Namun pihaknya akan segera memanggil Dan meminta keterangan dari kedua belah pihak untuk mengkroscek kebenaran pengaduan tersebut,” Ungkap Sekda Kota Baru Ketika Dihubungi Obsesinews.com. (red)