Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Obsesinews.com, Nganjuk – Tim Operasi Gabungan Sat Reskrim Polres Nganjuk dan Polhut Perhutani KPH Nganjuk berhasil meringkus pelaku illegal logging beserta barang buktinya  di jalan umum Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk,  Selasa (8/8). 

Bermula dari laporan warga setempat tentang truck yang dicurigai mengangkut kayu ilegal, dengan cepat Tim Operasi Gabungan segera bergerak mengejar. Tidak berselang lama Tim berpapasan dengan 1 (satu) truck warna kuning dengan bak kayu yang tampak membawa muatan penuh, dan segera diihentikan. 

Saat diperiksa, truck Mitsubishi bernopol G1930EC yang dikemudikan Samin (54), warga Dusun Tikung Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro bersama Suprapto (49), warga Desa Bibrik Kecamatab Jiwan Kabupaten Madiun tersebut mengangkut muatan sebanyak 176 batang kayu jati bentuk bulat berbagai ukuran dengan Surat Keterangan asal-usul, Surat Daftar kayu bulat & Nota Angkutan masing-masing 1 (satu) lembar.

“Karena tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ,maka truk beserta muatan diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Nganjuk beserta sopir guna proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Urusan Subbag Humas Ipda Trubus didampingi Kapolsek Rejoso AKP Lilik Suharyono,SH.

Operasi penangkapan kasus illegal logging tersebut adalah kasus yang paling banyak hasil sitaannya, seperti diungkapkan Kapolsek Rejoso AKP Lilik Suharyono, S.H, “Sejak awal tahun 2017, kali ini termasuk sitaan terbanyak karena kayu yang diangkut mencapai ratusan batang,” pungkasnya pada media, Rabu (9/8). (agg/red)