Pelaku ketika Diperiksa

Obsesinews.com, Nganjuk- Tim Satuan Reserse kriminal Polres Nganjuk Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Uang Yang Terjadi Di Dusun Patuk Joho Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Sabtu (12/8). 

Korban Soib (60), seorang petani Desa Margopatut Kecamatan Sawahan mengaku kehilangan uang hasil penjualan tanahnya sebesar Rp 53 Juta di dalam rumahnya pada Sabtu (5/8). 

Berdasarkan pengakuan Soib,” Uang itu dia simpan di dalam tas kresek hitam dan dimasukkan dalam lemari di bawah pakaian di rumahnya, terangnya ketika memberikan laporkan kejadian pada Polisi. 

Segera saja tim reskrim bergerak melakukan penyidikan dan menyimpulkan jika pelaku pencurian adalah menantunya, RD alias Gareng (36). 

Tim Reskrim menduga jika pelakunya Gareng dikarenakan seorang pengangguran dan memiliki hobi mabuk-mabukkan, sehingga gelap mata saat mengetahui mertuanya mendapatkan uang hasil menjual tanah. 

Setelah melakukan penyelidikan dan teryata benar dugaan petugas, Tim reskrim segera membekuk pelaku di rumahnya yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Dijelaskan,” Meskipun awalnya tersangka mengelak, namun akhirnya tersangka mengaku setelah ditemukan beberapa bukti diantaranya koper hitam berisi uang Rp27 juta, BPKB Honda Beat 2009, besi lempeng sepanjang 30 cm, STNK motor Honda Beat atas nama korban,” imbuh Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus di ruang kerjanya. (Agg/red)