Pelaku digiring petugas bawah, dan Kapolres Nganjuk Lakukan Pers Rilis
Obsesinews.com, Nganjuk – Ulah Nekat WP (34), Warga Dusun Bulu Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Yang Berusaha Mengelabui Tetangganya Sendiri Digagalkan Tim Reserse Polres Nganjuk Dan Terancam Masuk Bui.
Entah apa yang ada dalam benak WP, dalam aksinya mengaku sebagai Penculik Dokter dan mengirim SMS meminta tebusan kepada Joko Siswanto (48), yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada Selasa (22/8).
Berbekal HP Samsung Galaxy E1216 tersangka WP mengirimkan SMS bernada ancaman dan minta uang sebesar Rp 4 Milyar kepada Joko untuk tebusan adiknya Dr. Iwantoro yang sedang dikabarkan hilang diculik.
Selain meminta agar uang dimasukkan dalam 2 tas ransel hitam dan diletakkan di teras depan rumah korban, pelaku juga mengancam agar korban tidak lapor polisi demi keselamatan jiwa adiknya.
Korban dan tetangga yang mengetahu ulah WP, langsung melaporkan kejadian ke Polres, dan tidak lama kemudian pelaku telah diamankan.
“Pelaku terbukti melakukan ancaman dengan menggunakan sarana HP. Ia terbukti melanggar pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 ayat 4 UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono,SH,MH., saat Pers Release di Mapolres Nganjuk, Senin (28/8). (Agg/ red)