Suasana penyuluhan hukum saber pungli

Obsesinews.com,Tanah bumbu- Bagian Hukum sekretariat daerah menggelar penyuluhan hukum terkait pemberantasan pungutan liar (Pungli)  di aula sekretariat daerah, selasa (12/09).

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk melakukan pencagahan dan tindakan tegas terhadap pemberatantasan pungutan liar dikabupaten Tanah bumbu. 
Pemberantasan pungutan liar ini sesuai  peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 700/4288/SJ tanggal 1 november 2016 yang mana praktik pungli marak terjadi telah merusak sendi kehidupan berbangsa. 
Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya pencegahan dan pemberantasan secara tegas,efektif,efisien, serta menimbulkan efek jera kepada para pelaku pungli. 
Dalam sambutanya Kepala Bagian Hukum Ikhsan Budiman,SH, MM pada saat membuka acara penyuluhan hukum pemberantasan pungutan liar mengatakan, “saya berharap melalui penyuluhan hukum dengan tema pemberantasan pungutan liar dikabupaten tanah bumbu mampu menjadi sarana untuk memahami apa yang dimaksud dengan pengutan liar serta jeratan hukum akibata melakukan pungutan liar,”ujarnya.

Oleh sebab itu penyuluhan hukum ini perlu dilaksanakan dikabupaten tanah bumbu sehingga dapat dicegah dan dihindari, guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,”tambahnya. 
Dalam paparannya wakapolres  selaku ketua unit saber pungli tanah bumbu Kompol Nurhayat, S.IK, mengatakan unit pemberantasan pungututan liar tersebut dibentuk berdasarkan perpres Nomor 87 tahun 2016 dan surat keputusan bupati tanah bumbu nomor 188.46/2/KUM/2017 tentang pembentukan unit saber pungli dikabupaten tanah bumbu, ujarnya. 
Adapun maksud dan tujuan penyuluhan tersebut adalah untuk memberikan gambaran tentang tugas dari unit saber pungli agar dapat mendukung program pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik,”ujarnya. 
Disamping itu sasaran utama unit saber pungli yakni sentral sentral pelayanan publik baik di kementerian serta pemerintah daerah,”Jelasnya. 
Kegiatan penyuluhan hukum pemberantaan pungutan liar ini dihadiri oleh wakapolres, kasi intel kejaksaan selaku narasumber,  kepala puskesmas dan para kepala sekolah yang diwilayah tanah bumbu. (Rel/red)