Obsesinews.com, Nganjuk – Sudah Jelas Berbahaya Dan Dilarang Dikonsumsi Maupun Diperjual-belikan, Masih Ada Saja Yang Melanggar. Seorang Pria Lulusan SMP Yang Bekerja Sebagai Kuli Toko Material, Andik Ardianta (20), Warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi Karena Membawa 10 Butir Pil Koplo Jenis Dobel L Yang Dibungkus Grenjeng Dan dimaswukkan Dalam Kardus Bekas Rokok.
Pelaku ditangkap saat nunggu pemesan pil dobel L di depan Kantor Pos Kecamatan Lengkong, Kamis (19/10) Pukul 17.00 WIB, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nganjuk. Tim sebelumnya sempat menangkap Dwi Siswanto (28), di rumahnya yang bertetangga satu desa dengan Andik.
Saat digledah, Dwi membawa 4 Kit yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus dus bekas rokok dan dimasukkan tas merk ‘Polo’ warna hitam. Dwi mengaku membelli dari Andik sehingga polisi langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan pada Andik.
“Total BB ada 50 butir pil koplo jenis dobel L, 1 HP merk Advan, 3 grenjeng dan dus bekas rokok U-Bold yang dapat disita dari tersangka dan masih terus dilakukan pengembangan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus.
Kasat Res Narkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi menambahkan, “Mereka terbukti telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya. (Agg/red)